Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Rumah Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah di Depok Rp1,13 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |13:56 WIB
KPK Lelang Rumah Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah di Depok Rp1,13 Miliar
Rumah Ahmad Fathanah di Depok dilelang
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melelang sebidang tanah beserta bangunan (rumah) di Perum Permata Depok, Sektor Berlian 2, H-02 Kavling Nomor 5, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Rumah tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana perkara korupsi impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Adapun, rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.138.034.000 (Rp1, miliar) dan uang jaminan Rp350 juta. KPK melelang rumah tersebut karena perkara Ahmad Fathanah telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Lelang ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Ahmad Fathanah alias Olong yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).

Pelaksanaan lelang akan digelar tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran melalui internet (close bidding). Ali memastikan bahwa rumah yang dilelang tersebut dilengkapi dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01723 asli.

Proses pelelangan sendiri akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022, dengan batas akhir penawaran pukul 11.15 WIB. Lelang rencananya akan digelar di KPKNL Bogor, Jalan Veteran Nomor 45, Kota Bogor.

"Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Senin, 11 Juli 2022, pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB berlokasi di Perum Permata Depok Sektor Berlian 2 H-02 Kavling No. 5 Kelurahan Pondok Jaya Cipayung Depok," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement