MAKASSAR - Seorang mekanik motor di Jalan Baji Gau No 2 Kecamatan Mamajang, Makassar, ditangkap Satuan Resmob Polsek Mamajang. Mardiansyah Alias Anca (33) ditangkap karena memproduksi pelontar serta panah busur dan menjualnya. Selain itu, seorang konsumen berinisial FA (14) juga diamankan karena mengancam warga menggunakan busur yang dibeli dari Anca.
Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan, pelaku sudah setahun memproduksi busur dan menjajakannya secara random. Diketahui kebanyakan pembelinya merupakan anak di bawah umur.
"Tersangka merupakan mekanik, namun selama ini pekerjaannya juga membuat busur. Keseringan membuat busur dan pelontarnya itu. Tersangka menjual pelontarnya itu Rp15 ribu. Sedangkan mata busurnya dijual Rp2.500," tuturnya, Kamis (30/6/2022).
Mariana mengungkapkan, dalam penjualan busur tersebut, Anca hanya menunggu di rumahnya yang merupakan bengkel motor. Ia menjualnya secara satuan maupun paketan.
"Jadi tersangka menjual busurnya itu di bengkel motornya. Nanti ada kenalan-kenalan baru dia datang ke rumah baru dia jual. Paketannya itu macam-macam, ada yang beli mata busurnya atau langsung satu paket dengan ketapelnya," ujarnya.
Mariana menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya anak di bawah umur yang hendak mengancam seorang warga menggunakan busur.
"Jadi yang kita amankan itu awaknya FA (14). Dia sempat mengancam warga menggunakan busur. Kemudian diamankan warga dan hampir dimassa juga sama warga. Kami amankan dan interogasi, ternyata ketahuan bahwa ada orang yang menjualbelikan busur tersebut," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut