MALANG - Ekskavasi Arca Dwarapala peninggalan Kerajaan Singasari selama lima hari oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menemukan fakta baru. Pasalnya selama lima hari terakhir tim BPCB Jawa Timur dan akademisi membuka puluhan kotak dengan diameter lebar berbeda-beda.
 BACA JUGA:Posisi Arca Dwarapala Peninggalan Kerajaan Singasari Bergeser, BPCB Lakukan Ekskavasi
Arkeolog Universitas Negeri Malang (UM) Ismail Lutfi mengungkapkan, ekskavasi dilakukan sejak 26 Juni hingga 5 Juli 2022 yang berhasil membuka sekitar 20 kotak dengan ukuran berbeda-beda.
Namun banyak dari tanah di sekitar kotak kotak itu tak bisa dibuka, karena adanya bebatuan besar di atasnya, yang bukan merupakan bagian dari Arca Dwarapala.
"Jadi kita hanya membuka bagian yang di sampingnya saja. (Untuk bebatuan besar di sekitar arca) itu ada informasi beberapa bukan dari sini, ada dari lingkungan sini, jika mereka membuka lahan pemukiman menemukan itu, akhirnya dikumpulkan di sini, beberapa dari kasus itu," ungkap Ismail Lutfi ditemui MNC Portal, pada Jumat (1/7/2022).
Lutfi menambahkan, dari kajian akademis memang ada struktur baru di bawah Arca Dwarapala sebelah selatan. Struktur ini diduga menjadi bagian dari pengangkatan dan pemindahan arca usai terpendam tanah sedalam 90 sentimeter.
 BACA JUGA:Banjir Bengkulu Rendam Ratusan Rumah Warga di 11 Kecamatan
"Data terbaru yang nyata adanya struktur bata dengan ukuran hampir 5 meter, 4 meter 95 sentimeter, bentuknya bujur sangkar, walaupun itu tinggal bagian bawahnya untuk (Arca Dwarapala) bagian selatan, yang bagian selatan masih kelihatan sudut-sudutnya, dan masih ada sisa pojok dari struktur batu yang ada itu," ucapnya.
Sementara di Arca Dwarapala sisi utara dan selatan juga terdapat struktur bata yang roboh di bagian belakangnya. Nantinya disebut Lutfi, struktur ini bakal menjadi bahan kajian dan diskusi pihaknya bersama BPCB serta akademisi lainnya.
"Jadi ini menjadi acuan baku nanti, persoalannya sekarang struktur batu ini ada di belakang Dwarapala itu yang akan kita diskusikan nanti," ucapnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara