WAY KANAN - Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap seorang pria diduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (2/7/2022).
Pelaku inisial RA (22) berdomisili di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan kejadian itu, terjadi pada Rabu, 29 Juni 2022 pukul 11:30 WIB di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Mulanya korban Rizki (19) warga Kampung Sukadana, Buay Bahuga bersama dengan Cik Adil mengambil sepeda motor di rumah Ribut, setibanya di Jalan Sawah, Kampung Serdang Kuring, Bahuga.
Lalu korban dan rekannya diberhentikan satu orang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berkata 'kenapa kamu lihat-lihat'. Setelah itu, langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di pinggang dan melakukan penyerangan terhadap korban.
Saat korban berusaha menangkis dan merebut senjata tajam yang digunakan pelaku, namun malah mengenai bagian hidung korban. Selanjutnya, korban berteriak minta tolong dan datang beberapa orang untuk merebut pisau pelaku dan memisahkan.
"Seusai peristiwa tersebut, korban yang mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Buay Bahuga," katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut