PALEMBANG - Erwin Kusuma (53) warga Musi Banyuasin ditangkap Satreskrim Mapolsek Kemuning Palembang, pelaku residivis kasus pencurian ini melakukan tindak kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan pencurian dengan pemberatan, serta penipuan dan penggelapan.
Tak tanggung-tanggung, hasil pemeriksaan sementara ada 12 laporan kepolisian dengan delapan unit sepeda motor berhasil diamankan.
 BACA JUGA:Yerry Tawalujan: 16 Bacaleg Partai Perindo Berasal dari Latar Belakang Berbeda
Salah satu korban yang memiliki toko bangunan, Rini, menjelaskan pelaku datang membeli bahan bangunan dengan total Rp8 juta. Pelaku meminjam motor dengan alasan biar cepat untuk mengambil uang di bank dan menitipkan mobilnya, ternyata mobil tersebut bukan miliknya.
"Pelaku datang dan belanja bahan bangunan. Lalu meminjam motor untuk ke ATM, ternyata motornya dibawa kabur," katanya, Senin (4/7/2022).
Modus lainnya pelaku berpura-pura minta antar ke rumah sembari memesan cilok dan korbannya penjual cilok.
Penjual cilok, Rio, mengaku pelaku datang dengan menumpang ojek dan beli cilok seharga Rp600 ribu. Lalu pelaku meminta antar ke rumahnya, pelaku mulai meminjam motor sebentar dengan alasan menjemput istrinya untuk mengambil kunci rumah, namun diketahui ternyata rumah tersebut bukan rumahnya.
 BACA JUGA:Breaking News! PPATK Sebut Dana Umat ACT Diselewengkan untuk Pribadi dan Aktivitas Terlarang
"Dia mesan cilok Rp600 ribu. Terus minta antar ke rumahnya dan minjam motor untuk ambil kunci rumah di tempat istrinya, setelah diantar ternyata bukan rumah dia," ucap Rio.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP