JAKARTA - AM (50), ayah tersangka MS (19) yang merupakan tersangka pembuang bayi perempuan yang dilahirkannya di tepi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, mulai menanggapi pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
AM menegaskan dirinya beserta istri dan anak bungsunya akan tetap tinggal dan bertahan di Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat. AM juga menyampaikan anaknya MS akan dinikahkan kepada NA, ayah dari bayi yang dibuang.
BACA JUGA:Basarnas: Pelari yang Hilang di Gunung Arjuno Keluar Jalur Pendakian
Untuk itu, ia menilai permasalahan preseden buruk dan khawatir terhadap psikologis tumbuh kembang cucunya seperti yang diduga oleh UPRS, tidak akan terjadi.
"Saya akan nikahkan dia dengan calon suaminya, N, saya buatkan proses administratifnya yaitu KTP, Aktenya, KK, surat nikah beliau. Jadi saya ingin memperbaiki semua," ujar AM kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
AM yang tinggal di kamar 8.02, Tower A, Rusun Jatinegara Barat tersebut mengungkapkan cucunya yang gagal dibuang itu juga akan dibawa oleh pasangan MS dan N ketika sudah menikah nanti. Untuk itu, AM tegaskan potensi cucunya untuk dirundung dan dihina oleh penghuni rusun lainnya akan terhindarkan.
"Saya bilang maaf ya, setelah anak saya nikah, cucu saya ini akan dibawa sama anak saya MS dan N ke Banten. Jadi tidak tinggal di sini. Jadi insya Allah tidak akan mengganggu lagi secara pergaulan nanti ke depannya," jelas AM.
BACA JUGA:2 Petugas Terluka saat Padamkan Kebakaran di Rumah Makan Padang Tangerang
AM juga menyampaikan ia memohon perpanjangan waktu kepada pengelola rusun guna mengurus administrasi pernikahan putrinya, MS.
"Di minggu ini saya akan menyelesaikan permasalahan anak saya untuk menikahkan anak saya. Jadi, semuanya butuh waktu dan proses gitu. Kalau nanti ada kebijakan dari pihak pengelola, mohon dimengerti kalau ini banyak hal yang harus dibantu," ucap AM.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut. Dwiyanti mengungkapkan alasan pengusiran keluarga AM demi tumbuh kembang psikologis dari bayi MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.
"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully? Kamu kan anak yang mau dibunuh, Kamu kan anak yang tidak diinginkan, kamu kan dibuang sama mama kamu, nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," jelas Dwiyanti kepada wartawan.
Pun dirinya mengaku, jika AM beserta keluarga tidak diusir, maka Dwiyanti khawatir rusunnya akan menyandang preseden buruk kedepannya.
"Seandainya kalau di rusun-rusun pada berbuat kriminal, terus tidak kita keluarkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi rusun itu sendiri," ucap Dwiyanti.
Terkait surat edaran pemutusan perjanjian sewa kepada AM, Dwiyanti menegaskan surat tersebut dilayangkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," pungkas Dwiyanti.
(Nanda Aria)