TOMOHON - Seorang pemuda berinisial HK (24) warga Kabupaten Minahasa, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, terduga pelaku ditangkap di sekitar wilayah Tompaso Minahasa, pada Selasa 5 Juli 2022.
"Sebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial facebook kemudian menjalin pacaran," kata Jules Abraham Abast, Rabu (6/7/2022).
 BACA JUGA:Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama
Karena bujukan rayu pelaku, korban pun menuruti semua permintaan terduga pelaku, yakni melakukan hubungan suami isteri.
"Diakui oleh terduga pelaku dan korban, hubungan pacaran mereka seperti hubungan suami isteri dan bahkan itu dilakukan lebih dari satu kali," tambahnya.
 BACA JUGA:Bejat! Oknum Satpol PP Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara