GIANYAR - Kasus pencabutan penjor milik warga di Desa Adat Taro Kelod, Tegalallang, Gianyar, Bali, pada saat Hari Penampahan Galungan beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Petugas kepolisian dari Polres Gianyar yang melakukan penyelidikan kini melakukan rekontruksi kasus yang dilakukan di Mapolres Gianyar. Rekontruksi ini diikuti oleh pihak korban dan terlapor.
Petugas kepolisian dari Polres Gianyar yang mendapatkan laporan dari korban I Ketut Warka terkait peristiwa pencabutan penjor galungan oleh beberapa warga dan prajuru adat langsung melakukan penyelidikan.
Setelah sebelumnya sempat dilakukan mediasi hingga dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak, kini dilakukan rekontruksi perkara oleh petugas.
Baca juga:Â Hari Raya Galungan, Intip Arti Sebenarnya Penjor Bagi Umat Hindu
Rekontruksi ini dilakukan pada Kamis (7/7/2022) di halaman Mapolres Gianyar dan tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena mempertimbangkan segi keamanan.
Baca juga:Â Usai Galungan, Umat Hindu Silaturahmi hingga Padati Pantai di Bali
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut