TAPANULI TENGAH - Bukannya mencari kerja dengan cara yang halal, NP malah berdagang jual beli barang haram jenis sabu dan ganja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Atas aktivitasnya tersebut, dia pun akhirnya dibekuk Polisi.
NP (25) yang berdomisili di jalan Dr. Fl. Lumban Tobing Kel. Padang Masiang Kec. Barus, Kab.Tapteng, diamankan pihak kepolisian dari Kompleks Sekolah MAN 1 Barus, pada Hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
Menurut Humas Polres Tapteng AKP Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki penganguran sering bertransaksi sabu dan ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
Tidak tinggal diam setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan pada Rabu (6/7/22), dan sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sesuai informasi dan personil melihat seorang laki-laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi, sepertinya sedang menunggu seseorang di kompleks sekolah MAN 1 Barus.
"Karena sudah yakin dan tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial NP alias A. Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening," kata Gurning, Kamis (7/7/2022).
Gurning katakan, tidak hanya Narkoba jenis sabu di dapat dari pelaku, di sekitar lokasi sekolah polisi juga temukan 35 paket ganja kering dibungkus dengan kertas nasi warna coklat yang diakui pelaku barang itu miliknya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut