WAJO – Seorang kepala dusun di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Sidrap, Kamis (7/7/2022). UM (59) ditangkap karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
UM ditangkap bersama rekannya DR (36). Keduanya ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi menyita sabu seberat 250 gram.
Pada Kamis (7/7/2022), UM mengaku diiming-imingi uang Rp10 juta rupiah seorang temannya untuk mengantar sabu-sabu ini kepada seorang pembeli di perbatasan Sidrap-Wajo.
Atas perbuatannya, UM bersama rekannya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)