MAKASSAR - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial, JG (51), ditangkap personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan kantor Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap lansia tersebut.
"Iya benar, diamankan seorang pria berusia 51 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun," tuturnya, Kamis (7/6/2022).
Ia menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi di area kantor Balai Kota Makassar pada April lalu. Saat itu tengah korban pulang sekolah dan menunggu jemputan orang tuanya.
"Iya sesuai laporan di Balai Kota Makassar. Korban sedang menunggu jemputan orang tua, kemudian datang pelaku membujuk korban. Korban mengikut pelaku ke sesuatu tempat hingga terjadi kejahatan asusila," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News