MAGELANG - Seorang lelaki berinisial MS (31) warga warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran diduga mencabuli empat gadis di bawah umur yang menjadi muridnya. Salah korban di antaranya hamil empat bulan, yakni berinisial W.
BACA JUGA:Pulang dari Tanah Suci, Ini Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jamaah Haji RI
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, penanganan tersangka didasarkan pada laporan korban. Tersangka dilaporkan lantaran diduga telah mencabuli empat orang muridnya.
"Korban diketahui berjumlah empat orang. Saat kejadian keempat korban masih di bawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuh dan dua anak mengalami pencabulan," jelas Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).
Kasatreskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan ruangan usai mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
BACA JUGA:Polda Metro Ungkap 19 Kasus Narkoba Internasional dalam 3 Bulan, 35 Tersangka Diamankan
"Tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan menyetubuhi korban. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali," terangnya.
Selain itu tersangka MS juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap dua murid lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa ini dilakukan dalam kurun antara Desember 2021 hingga Mei 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut