SERGAI - Satuan Narkoba Polres Sergai menangkap pria berinisial RS alias R (23) di kawasan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. RS ditangkap di gubuk bekas kandang kambing di Dusun VI, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Sergai pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sergai, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
 BACA JUGA:Acak-Acak Kampung Boncos, Polisi Tangkap 4 Pengguna dan Sita 6 Paket Sabu
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di salah satu gubuk bekas kandang kambing di dusun tempat tinggalnya," kata Agus, Selasa (12/7/2022).
 BACA JUGA:Ditangkap di Kamar Mandi, Pengedar Sembunyikan Sabu di Ban Sepeda Motor
Agus menyebut, tersangka RS ditangkap berikut barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,8 gram. Tersangka berikut barang bukti pun kini sudah diamankan di kantor Polisi.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(wal)