JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencananya, pelaksanaan tersebut akan mulai diterapkan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun akan diwajibkan untuk memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Namun, ia mengatakan, penerapan uji emisi di DKI Jakarta akan melibatkan beberapa pihak.
"Kita sedang memformulasikan bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah serta Dinas Perhubungan," tuturnya.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.