BANTUL - Polda DIY berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus child grooming yang menimpa 3 anak di bawah umur di Kabupaten Bantul. 7 orang tersangka yang salah satunya adalah FAS berasal dari berbagai kota di Indonesia.
Child grooming adalah cara seorang pelaku yang biasanya predator seksual mendekati anak dengan tujuan membujuk agar korban mau melakukan aktivitas seksual
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengungkapkan, pada tangggal 21 Juni 2022, Penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kami juga melakukan analisa hasil digital forensik dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan atau pornografi terhadap anak di bawah umur," terang dia, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Batal Terapkan Pemisahan Duduk Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil figital forensik, ditemukan adanya grup WhatsApp yang terdapat dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa dengan nama grup “GCBH“ dan “BBV”
Dalam grup tersebut ditemukan dugaan aktivitas berbagi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur maupun orang dewasa dengan video yang diduga mengandung muatan melanggar kesusilaan dan/ atau pornografi dari peserta/anggota grup.
Setelah membuat group WhatsApp, pelaku membagikan link masuk melalui media sosial Facebook dan group WhatsApp yang sebelumnya diikuti oleh pelaku. Kemudian para anggota saling membagikan konten bermuatan pornografi baik pornografi terhadap anak maupun dewasa.
Selain FAS, pihaknya juga mengamankan tersangka lain yaitu DS, SD, AE, DD, ABH. ara pelaku ini berasal dari 7 kota dan 6 propinsi. Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan menjadi admin dan ada yang bertugas menyebar konten-konten negatif.
Tersangka DS merupakan pembuat group WA dengan nama “GCBH” pada sekira tanggal 2 Desember 2021. Setelah membuat group WA tersebut rersangka DS membagikan link tautan untuk masuk grup.
"DS juga membagikan link tersebut di Media Sosial Facebook dan pada group Whatsapp yang sebelumnya sudah diikuti tersangka DS," paparnya.
Tersangka SD merupakan admin dari group WA dengan nama “GCBH”. Tersangka AR merupakan anggota group WA “GCBH” yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut