SUMUT - Seorang warga Rantau Prapat, Labuhanbatu, bernama Ameng tertangkap oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup, saat membuang sampah di Jalan Ahmad Dahlan, pada Selasa 5 Juli 2022.
Aksi buang sampah ini pun seketika viral dan menjadi perbincangan hangat, setelah pelaku pembuang sampah, Ameng, mendapat sanksi denda sebesar Rp26 juta dan disitanya becak dayung yang dipakainya untuk memulung oleh petugas.
 BACA JUGA:Pegang Tiang Penerangan Jalan saat Hujan, Bocah 10 Tahun Tewas Kesetrum
Viralnya penangkapan dan saksi yang diberikan terhadap Ameng oleh petugas membuat pihak Perhimpunan Indonesia Tionghoa atau Inti Labuhanbatu, memberikan bantuan dalam menyelesaikan kasus tersebut, hingga akhirnya becak dikembalikan dan denda ditiadakan.
"Saya bergerak ke kantor DLH untuk memertanyakan saudara Abeng ini, dengan adanya penjelasan kepala dinas, mereka pun mau melepaskan becak saudara Abeng. Soal denda saya belum dapat info, itu untuk menakuti dia saja bukan buat didenda ke situ. semalam saya tanyakan dari Kadin katanya tidak mungkin seorang nyari butut kami kenakan denda," kata Pengurus Inti Labuhanbatu, Suherman, Rabu (13/7/2022).
 BACA JUGA:Modal Ventura BNI Bisa Topang Startup Lokal
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, Rusli, pada saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya menjalankan perda Nomor 8 tahun 2019 sebagai efek jera kepada warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal itu agar masyarakat khususnya warga Rantauprapat tidak melakukan hal yang sama.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara