PALEMBANG - Arbiansyah alias Anca (33), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang merupakan residivis kasus narkoba kembali ditangkap untuk kesekian kalinya.
Kali ini Anca ditangkap karena melakukan aksi pencurian mesin dinamo AC dan kabel listrik. Tak sendirian, Anca ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya yakni M Hayadi alias Pauk (39), warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi, Senin (11/7/ 2022), sekitar pukul 05.30 WIB di Toko Marathon, milik korban Tjin Kwet Jong (77), warga Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang yang berlokasi di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang.
"Korban ini diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP), ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (13/7/2022).
 BACA JUGA:KPK Cegah Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri
Setelah menjadi korban pencurian, korban melalui Kuasa Hukumnya melapor ke SPKT Palembang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta.
"Pelaku sudah kita amankan dan sedang di proses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka, saat ini sedang dikembangkan," kata Kompol Tri.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara