MEDAN - Sebanyak 14.927 ekor hewan ternak di Sumatera Utara terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dari jumlah itu, sekira 7.015 ekor di antaranya masih sakit.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, Rabu (13/7/2022).
Menurut Azhar, hewan ternak yang terpapar PMK tersebar di 358 desa di 23 kabupaten/kota di Sumut.
"Untuk jumlah yang mati sebanyak 17 ekor," kata Azhar.
Untuk menekan laju penyebaran PMK di Sumut, kata Azhar, pihaknya melakukan dua upaya. Pertama melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas hewan ternak di perbatasan masuk provinsi, maupun perbatasan antara kabupaten/kota.
Hewan ternak dari zona merah dan kuning dilarang dibawa ke zona hijau. Hanya hewan ternak dari zona hijau saja yang diperbolehkan menuju zona merah dan kuning. Di Sumut sendiri saat ini ada 20 daerah yang masuk zona merah, tiga daerah zona kuning, dan 10 daerah zona hijau.
"Setiap hewan ternak yang melintas wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan ternak,โ kata Azhar.