LABUHANBATU - Polisi menangkap seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dia ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap tiga perempuan anak tetangganya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan AH ditangkap di rumahnya pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu. Dia ditangkap berdasarkan laporan orangtua dari ketiga korbannya. Ketiga korban adalah adalah A (5), S (9) dan R (7).
 BACA JUGA:Kenalan Lewat Game Online, Lelaki Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur
Dijelaskan Anhar, peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Maret 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah A (5). Tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
Sementara pencabulan terhadap korban S terjadi pada Juni lalu. Tersangka meraba bagian terlarang korban, memeluk dan menciumi korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka tak jauh dari rumah korban.
 BACA JUGA:Sidang Anak Kiai Cabul di Jombang Digelar Secara Online dan Tertutup
“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata AKBP Anhar saat memaparkan kasus itu di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (14/7/2022)
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut