EMPAT LAWANG - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Empat Lawang, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit Talas Bantaeng senilai Rp1,8 miliar.
Dua orang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Empat Lawang, Vadila Malik dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Erni.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 tahun lalu.
"Atas pengembangan kasus pengadaan bibit talas, kami telah menetapkan dua tersangka dan hari ini kita mulai melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, Kamis (14/7/2022).
Dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor, lanjut Sigit, ternyata yang harus diadakan tersebut yakni bibit, namun yang diadakan dan diusahakan oleh PPK maupun PPTK berserta terpidana adalah umbinya. Terlebih juga spesifikasinya berbeda, sehingga akhirnya muncul kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Tersangka terancam dengan pasal Undang Undang Tipikor No 2 dan 3, tetapi kita akan melihat hasil persidangan selanjutnya bagaimana arahnya apakah terbukti melanggar ke pasal 2 atau ke pasal 3," pungkasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(wal)