PALEMBANG - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Norman Subowo (50), yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama dua pejabat BPN lainya dalam kasus dugaan mafia tanah di Bekasi tahun 2016-2017, ternyata sering menjadi saksi di persidangan.
Norman Subowo diketahui telah beberapa kali dihadirkan dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Bahkan, Norman juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019, yang menjerat dua pejabat BPN Palembang.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dua pejabat BPN dan satu mantan pejabat BPN, terkait dugaan kasus mafia tanah. Ketiganya saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Norman Subowo ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang membenarkan terkait tersiarnya kabar soal penangkapan Kepala Kantor BPN berinisial NS oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut