MAKASSAR - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa baru (Maba) Poltekkes Makassar. Mereka adalah MP dan WJ. Statusnya mahasiswa aktif dan mahasiswa drop out (DO).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Sugiman saat ditemui mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Jadi hasil penyelidikan setelah kita gelar perkara sudah masuk sidik. Kita sudah menetapkan pelakunya dua orang tersangka," tuturnya, Senin (18/7/2022).
Ia mengungkapkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan. Keduanya hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
"Dua-duanya masih dalam pengejaran. Belum ada yang diamankan," ujarnya.
Sugiman menuturkan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku di Jalan Banta Bantaeng. Namun, sesampai di lokasi tersebut kedua pelaku telah melarikan diri.
"Dari hasil pengejaran kami di lapangan kemarin malam ada informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jalan Banta-Banteng setelah kita kejar ke sana hanya selang beberapa menit kemudian kita datang pelaku sudah bergeser (kabur)," tuturnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP