PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap KMS Aryadi (37), yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak kandungnya, NA (14).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu lantaran dirinya terpengaruh film porno.
"Akibat pengaruh film porno yang sering ditontonnya, pelaku nekat menyetubuhi anaknya sendiri berinisial hingga berulang kali di kediamannya di kawasan Kecamatan Gandus Palembang," ujar Tri, Senin (18/7/2022).
 BACA JUGA:Modus Penculik Anak 9 Tahun di Sukabumi, Pura-Pura Minta Tolong Lalu Cabuli Korban
Sementara itu, pelaku KMS Aryadi mengaku, bahwa aksi bejatnya pernah dipergoki oleh anaknya laki-laki, namun pelaku mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun hingga aksinya pun terjadi berulang kali dilakukan.
"Selain istri saya IA (35) saya mintai jatah, anak saya juga saya mintai hingga saya melakukannya sebanyak 15 kali dengan mengancam korban," ujar Aryadi.
 BACA JUGA:Ayah Tega Cabuli Putrinya di Balaraja Tangerang
Dirinya menjelaskan, bahwa aksinya yang dilakukan sejak 2021 tersebut dilakukan dua minggu sekali. "Saya melakukan hubungan badan dengan anak saya dua minggu sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP