MALANG - Sidang tuntutan terhadap pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) selaku terdakwa kejahatan seksual ditunda. Sedianya sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/7/2022).
Sidangan dimulai pukul 10.15 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan dilakukan atas permintaan JPU karena jaksa perlu melakukan peninjauan dan mempelajari kembali tuntutan yang bakal dibacakan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Edi Soetomo menyatakan, penundaan terpaksa dilakukan karena pihaknya masih mempelajari tuntutan kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik sekolah SMA SPI. Penundaan baru diputuskan pada Rabu dini hari (20/7/2022) sebelum penundaan. Jaksa mengaku berkasnya tidak terlalu sempurna.
"Jadi sampai dengan tengah malam tadi kami selalu cek-ricek, atas surat tuntutan kami memang sudah ratusan lembar. Cek-ricek memang kami putuskan untuk tuntutan ditunda, pembacaan tuntutan ditunda masih ada perlu tambahan supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata Edi Soetomo, seusai di PN Malang, pada Rabu (20/7/2022).
Ia menyebut penundaan itu untuk memberat tuntutan pada persidangan ke-21 pada Rabu pekan depan (27/7/2022). Karena itu, jaksa meminta waktu kembali mengecek berkas tebal yang bakal dijadikan materi tuntutan ke hakim.
"Sampai tadi malam cek ricek, supaya untuk meyakinkan hakim supaya lebih sempurna lagi, supaya lebih berat tuntutannya. Nanti kita sampaikan hari Rabu lagi 27 Juli 2022," ucapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut