MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menahan 2 orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (20/7/2022) sore.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tersangka RRES selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP).
Pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018.
 Baca juga: Usut Proyek Fiktif, KPK Sita Dokumen Keuangan dari Pejabat Perusahaan Asuransi
Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT JSP tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dilakukan pemutusan kontrak.
“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar," sebut YoanÂ
Kedua tersangka diduga melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Yos.
Kemudian, setelah pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejati Sumut dilakukan penahanan terhadap M ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.Â
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut