PALEMBANG - Rendi Saputra (31), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, karena merupakan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku Rendi melakukan aksi curanmor terhadap korban Tigor Valentino (21), warga Dusun I, Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan A. Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
"Saat kejadian, korban sedang menginap di rumah temannya Robi yang berada di Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dua hari lalu," ujar Kompol Tri, Rabu (20/7/2022).
Saat itu, kata Tri, meletakkan motor di parkiran kost temannya tersebut dan langsung pergi tidur. Kemudian, di pagi harinya, Senin 18 Juli, saat korban hendak menggunakan motornya, kendaraannya itu sudah hilang. Ketika dicek melalui CCTV, motor miliknya ternyata dicuri dua orang tak dikenal.
"Kedua pelaku berhasil melarikan motor korban jenis Honda Scoopy warna merah. Atas kejadian ini, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Curanmor Beserta Tujuh Barang Bukti Diamankan di ManadoÂ
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP