SURABAYA - Dua pencuri yang beraksi di Jalan Dupak, Surabaya, yaitu Fauzan (25) dan Fauzen (31) ditangkap anggota Polsek Asemrowo. Kedua pelaku itu telah melakukan pencurian di 7 lokasi di Surabaya.
Penangkapan terhadap dua pria yang bekerja sebagai kuli dan pengangguran itu bermula pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keduanya berboncengan sepeda motor matic.
Setibanya di kawasan pergudangan, Pasar Turi Surabaya, keduanya mengambil sebuah tas yang diletakkan pemiliknya di dalam mobil.
"Merasa berhasil, keduanya langsung tancap gas dan melarikan diri," kata Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, Selasa (26/2022).
Namun, ia melanjutkan, upaya dua pelaku tak berjalan mulus lantaran diketahui korbannya, Muhammad Alfin. Tanpa sepengetahuan keduanya, korban menguntitnya hingga kawasan Dupak Rukun, Surabaya.
Saat berada di kawasan Dupak Rukun, korban memepet pelaku. Hal ini menjadi perhatian warga sekitar.
"Saat terjadi tarik-menarik tas itu, korban berteriak minta tolong pada warga sekitar," ujar Hari.
Warga dan pengendara di sekitar lokasi langsung menghampiri lokasi kejadian. Seketika kedua pelaku mendapat pukulan hingga tendangan dari warga. Aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama.
"Saat itu, Tim Sredek (Segera dan mendekat) sedang melintas bersama unit Lantas Polsek Asemrowo dan menghentikan aksi dari warga. Dua pelaku itu lalu diamankan petugas," katanya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara