SLEMAN - Dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram dari kedua orang tersangka tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah. Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah.
"Setelah didalami ternyata hingga Provinsi Lampung. Dan penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," kata dia, Kamis (28/7/2022).
 BACA JUGA:5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, 2 Sempat Berusaha Kabur
Kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi.
Irwan menambahkan, tersangka pertama yang diamankan adalah DJP. DJP ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat sembari membawa barang bukti dengan menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2.
"Dari keterangan DJP kita berhasil menangkap EK," kata dia.
 BACA JUGA:2 Bandar Narkoba Ditangkap di NTB, Termasuk IRT
Tersangka kedua yaitu EK mengaku akan memecah barang tersebut dalam bentuk paketan lebih kecil di Lampung. Dan paketan-paketan kecil tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pulau Jawa untuk diedarkan.