CIANJUR - Satu dari delapan saksi yang diperiksa ditetapkan menjadi tersangka penanam tanaman ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur masih mendalami pemasok bibit tanaman kategori narkoba golongan A tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan terkait penemuan ladang ganja di wilayah Campaka.
"Dari kedelapan orang yang dimintai keterangan, dan berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, satu orang diantaranya telah kami amankan," katanya pada wartawan, Kamis (28/07/2022).
 BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Ganja Lintas Provinsi, Barang Bukti 137 Kg!
Seorang pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial H warga asal Kecamatan Campaka. Berdasarkan keterangan pelaku dirinya mengakui terlibat menanam ganja tersebut.
"Sejauh ini kami terus melakukan penyelidikan, terutama pelaku yang memasok bibit ganja. Karena bila diliat dari lokasi penemuan tanaman ganja terindikasi ada pemasoknya," jelasnya.
 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 150 Kilogram di Jakbar
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut