GARUT - Seorang pemuda berinisial DS (30), warga Kampung Salam Desa RT 02 RW 11, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, ditangkap polisi atas tuduhan pencurian dengan pemberatan (Curat). Aksi pencurian yang diduga dilakukan DS ini terjadi pada Jumat (22/7/2022).
Korban bernama Jajang Taufik Hidayat (35), warga Kampung Kondang RT 01 RW 05, Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, melaporkan DS ke polisi atas pencurian di kompleks bangunan usaha seperti bengkel, warung, dan penggilingan padi.
 BACA JUGA:Petugas Gabungan Evakuasi Rumah Roboh di Johar Baru
Bangunan usaha yang menjadi TKP ini berlokasi di Kampung Pulo RT 01 RW 04, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Kepala Polsek Cibatu Iptu Asep Saepudin menjabarkan kerugian yang diderita korban. Kepada polisi, korban mengaku kehilangan sejumlah barang mulai dari peralatan bengkel, helm, lampu senter, puluhan bungkus rokok berbagai merek, hingga puluhan ekor itik.
 BACA JUGA:Polisi Persilakan Keluarga Kekasih Brigadir J Melapor Bila Ada Ancaman
"Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap DS yang pernah menjadi pelaku pencurian," kata Iptu Asep Saepudin, Kamis (28/7/2022).
Kapolsek Cibatu menambahkan, korban kemudian mengkonfrontir DS dengan sejumlah aksi pencurian yang terjadi di sejumlah tempat usahanya tersebut.
"Setelah ada pengakuan, barulah korban melapor dan DS ini kami amankan," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP