MAKASSAR - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Arwanda berusia (31) dan Jusriani (30) ditangkap Tim Satuan Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya yang diamankan pada Senin 25 Juli 2022 merupakan buronan dari Polda Metro Jaya.Â
Lantaran diketahui keduanya melakukan aksi penipuan pencarian kerja melalui media sosial. Berdasarkan keterangan dari pihak Resmob Polda Sulsel, Kamis (28/7/2022) dini hari, pelaku membuat sebuah perusahaan fiktif, kemudian menyebar lowongan kerja palsu yang disebarnya di sejumlah media sosial.
 BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Korban Merugi hingga Rp318 Juta
Pada umumnya, korban penipuan ini merupakan warga di Jakarta karena perusahaan fiktif yang dibuat pelaku berdomisili di Jakarta.
Kemudian, para calon korban itu dimintai uang sebesar jutaan rupiah oleh pelaku dengan diiming-imingi akan diloloskan kerja di perusahaan tersebut. Sementara itu, peran dari kedua orang ini diketahui berbeda-beda.
Sang suami bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan istrinya menjadi operator yang menerima telepon dari calon korban dan menerima uang dari para korban.
Menurut Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menuturkan, karena ulahnya para pelaku diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari ratusan korban yang berhasil dikelabuhinya.
"Kami dari Sat Resmob Polda Sulsel menerima surat permohonan back up dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan melalui elektronik adapun modus yang dilakukan pelaku ini yaitu melakukan atau membuat website atau undangan untuk merekrut pegawai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan," ujara Kompol Dharma Negara.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News