JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan tiga akun yang sempat dilaporkan Pakar IT Roy Suryo dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dikembangkan.
Hal tersebut disampaikan Endra Zulpan usai melaksanakan konferensi pers terkait kasus tawuran Cipondoh Tangerang Selatan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (29/7/2022) siang.
"Tiga akun sebelum dia (Roy Suryo) melapor, itu masih dilakukan penyelidikan, nanti saja itu," ujar Endra Zulpan.
BACA JUGA:Polda Metro Pastikan Kondisi Roy Suryo Sehat saat Diperiksa
Endra Zulpan menegaskan, kasus yang dilaporkan oleh Roy Suryo terhadap tiga akun yang mengunggah meme sebelum diunggah ulang oleh Roy Suryo masih berjalan.
"Jadi tidak dihentikan penyelidikan (SP3), masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya ini masih digali," tutup Endra Zulpan.
BACA JUGA:Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha. Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata lucu dan ambyar.
(Arief Setyadi )