LAMPUNG BARAT - Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama unit Reskrim Polsek Balik Bukit Menangkap AW (16) pelaku pembunuhan di tempat orgen tunggal di Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (30/07/2022).
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatan korban Rangga Pranata (16) meninggal di tempat kejadian.
 BACA JUGA:Ajak Generasi Muda Hidup Sehat, Plataran Gelar Olahraga Lari Bersama Pomdam Jaya
Pelaku AW merupakan warga Pekon Kedamaian ilir Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat yang masih berstatus pelajar diamankan polisi di rumahnya pada Sabtu (30/07/2022) pukul 23:45 wib.
Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan, korban menyaksikan hiburan orgen tunggal yang berada di Pemangku Karya Bhakti, Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau.
 BACA JUGA:Besok, 11 Parpol Bakal Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
Lalu, saksi Fareldo Tamara melihat korban cekcok atau adu mulut dengan seseorang laki-laki. Saat saksi menghampiri korban dan korban sudah di lerai dengan masayarakat dan kemudian keduanya pergi ke arah panggung dan menonton orgen.
"Beberapa saat kemudian saksi mendengar ada suara keributan dan melihat ramai-ramai di belakang panggung dan melihat korban dalam keadaan terluka dan berlumuran darah di bagian perut sebelah kirinya," kata Kapolsek Arnies.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut