MEDAN - Satuan Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, menangkap pelaku perjudian Sidney, toto Hong Kong dan toto Singapura, di Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku itu yakni PS (53) warga Jalan Gabu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, petugas menerima informasi bahwa di Jalan Gabu, Sibolga, ada praktik perjudian.
 BACA JUGA:Demi Berjudi Online, Pria Ini Nekat Bobol 17 Minimarket
Selanjutnya meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi angka pasangan judi Sidney, satu buah buku tulis merk Garda warna merah, satu handphone Samsung dan uang sebanyak Rp 583.000.
"Perjudian itu dilakukan tersangka lebih kurang 1 tahun dengan omset Rp800.000 sampai Rp1.000.000 per hari dan imbalan yang diterima tersangka 10 persen," ucapnya.
 BACA JUGA:Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor Orang
Ia mengatakan, perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi Sidney, toto Hongkong dan toto Singapura dan tersangka berperan sebagai tukang tulis.
Tersangka berjudi untuk memperoleh hasil tambahan dan pemasang memasang angka dengan taruhan uang adalah mengharapkan kemenangan.
"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sibolga untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(wal)