MALANG - Enam oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau di Malang harus berurusan dengan polisi, usai kepergok mencuri cengkeh. Keenamnya mencuri 124 kilogram cengkeh milik tempatnya bekerja di PT Anak Sakti Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian keenam oknum karyawan itu terekam kamera CCTV di pabrik. Dari hasil rekaman kamera itu diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2022.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di gudang produksi. Terlihat para pelaku bahu membahu mengambil tumpukan cengkeh untuk dijual kembali. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat para pelaku mengambil barang curiannya.
"Para tersangka mengambil cengkeh dengan memasukkan ke dalam tong sampah dan membawa ke sepeda motor untuk dimasukkan ke dalam jok," ungkap Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2022).
 BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling
Kepolisian sendiri yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam tersangka. Keenamnya yakni CA (22) tahun, warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, WA (20) warga Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan SA (28) warga Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni RS (52) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, yang terakhir ES (45) warga Desa Kademangan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, serta satu tersangka warga Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, berinisial MNH (20).
 BACA JUGA:Pelaku Pencurian Spesialis Pesantren Ditangkap, Gondol HP Santri saat Korban Sholat Jumat
"Para tersangka membagi tugas agar bisa mencuri cengkeh dalam jumlah banyak. Saat dibawa keluar dua tersangka diantara mereka yakni RS dan ES, merupakan satpam tidak memeriksa melainkan diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh," terang dia.