DENPASAR - Aktivis perempuan mendesak polisi menyertakan ancaman hukuman kebiri kimia kepada Yohanes Paulus Putra (38), tersangka kasus penyiksaan dan kekerasan seksual kepada NY, bocah empat tahun di Denpasar, Bali.
Desakan muncul setelah Yohanes disangka melakukan tindak pidana tambahan, yaitu kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
 BACA JUGA:KNKT Sebut Accident Rate Bus Transjakarta Menurun
"Mendesak polisi juga menyertakan pasal 81 sehingga tersangka bisa dikenai tindakan kebiri kimia," kata aktivis perlindungan perempuan dan anak Siti Sapurah, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, kebiri kimia diperlukan untuk menghilangkan hasrat seksual tersangka kepada anak atau dikenal dengan kejahatan pedofilia. Dengan begitu, hasrat seksualnya akan kembali normal, yakni hanya kepada orang dewasa.
 BACA JUGA:Komnas HAM Dalami Hubungan Tiap Ajudan dengan Istri Ferdy Sambo
Dia menegaskan, kebiri kimia bukanlah memotong penis tersangka, melainkan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain dengan tujuan untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Aktivis yang dipanggil Ipung ini juga meminta tersangka dipasang chip atau alat elektronik di tubuhnya setelah bebas dari penjara.
Alat elektronik itu untuk mencegah tersangka kembali melakukan kekerasan seksual terhadap anak. "Ini memberi efek jera sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers siang tadi mengungkap temuan baru penyidikan, yaitu pencabulan.
"Aksi itu dilakukan tersangka dengan memasukkan jari ke alat kelamin korban," katanya.