BANDUNG - Dinas Kesehatan Kota Bandung menyebutkan, proses pemberian vaksin booster bagi tenaga kesehatan membutuhkan proses panjang. Apalagi di Kota Bandung terdapat sekitar 24.000 nakes.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan regimen dan logistik yang ada.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr. Ira Dewi Jani, Selasa, (2/8/2022).
Ira mengatakan, dalam surat edaran terbaru, peraturan mengenai pemberian booster 2 bagi tenaga kesehatan (nakes) harus melihat vaksin yang digunakan pada saat booster 1 atau vaksin dosis III.
"Dengan itu berarti kita harus cross check logistiknya. Kita juga perlu susun bagaimana pelaksanaannya karena di saat bersamaan kita juga sedang mengejar target vaksin dosis 3 dan di bulan ini juga ada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)," ungkap Ira.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut