DENPASAR - Polresta Denpasar panen tangkapan kasus narkoba. Sepanjang Juli 2022, sebanyak 54 tersangka ditangkap, lima orang diantaranya warga negara asing (WNA).
"Total jumlah barang bukti terdiri ganja 3,4 kg, sabu 433 gram, ekstasi 394 butir dan tembakau gorila 5,7 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, dari 54 tersangka, lima diantaranya adalah WNA asal Amerika Serikat, Inggris, Italia, Saudi Arabia dan Yordania. Peran kelimanya sebagai pengguna.
Sedangkan 49 tersangka lagi adalah WNI. Dari jumlah itu, 18 tersangka merupakan bandar dan pengedar dan sisanya adalah pengguna.
Bahkan lima tersangka diketahui sebagai residivis. "Mereka rata-rata baru bebas dan kembali tertangkap," ujar Bambang.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut
(kha)