BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang penghapusan data kendaraan penunggak pajak.
Dukungan Ridwan Kamil terhadap kebijakan Korlantas Polri itu mengemuka dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022).
Ridwan Kamil menyatakan, pendapatan dari sektor pajak sangat berpengaruh pada pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu pula lah yang membuat pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak.
"Dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun depan kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp17 tirliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya," tutur Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga:Â Ridwan Kamil Dorong Aparat Hukum Bongkar Temuan Sembako Bansos Dikubur di Depok
Menurutnya, kesadaran wajib pajak harus terus dirangsang. Bersama Bapenda Jabar semua layanan pajak dihadirkan dengan mengikuti gaya hidup masyarakat, seperti wajib pajak bisa memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, bahkan dengan sistem jemput bola sekalipun.
"Hasilnya meningkat ratus-ratus persen dengan kebiasaan digital. Saat saya awal menjabat, yang memanfaatkan pembayaran secara digital itu Rp114 miliar, sekarang lebih dari setengah triliun Rupiah yang bayar lewat digital," terangnya.
"Sekarang hadir lagi inovasi dengan penegakan aturan (dari Korlantas Polri). Ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat, saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, sesuai arahan Ridwan Kamil, pihaknya siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat.
"Kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan, melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," ucapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shanty Abudi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun itu diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Ini UU sudah diundangkan sejak 2009, selama perjalanan harus dievaluasi. Tim Pembina Samsat terus berdiskusi, kita kaget juga selama ini di jalan raya banyak yang tidak menuanikan kewajibannya. Kita ingin mengingatkan kembali, Polri hanya berkepentingan dalam identifikasi," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut