DENPASAR - Sebanyak 11 money changer di Kuta, Bali, disegel petugas gabungan, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa izin," kata Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali Ni Putu Sulastri.
Ke-11 money changer ilegal itu terjaring dalam sidak tim gabungan. Selain dari BI, tim beranggotakan Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta.
Ada tiga lokasi yang disasar tim gabungan, yaitu di Jalan Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartika Plaza dan Jalan Wana Segara.
Baca juga: Tipu Wisatawan Australia, Money Changer di Kuta Bali Ditutup
Dalam sidak, money changer yang kedapatan tidak mengantongi izin langsung disegel dengan menempelkan stiker di depan pintu masuk.
Stiker warna merah itu bertuliskan 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin Bank Indonesia'.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut