DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ganja. Sebanyak 6 kg ganja disita.
Kedua pengedar kakap itu adalah Raden Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Pak Raden (40) dan temannya I Made Abaya Swarupa Hari (23).
 BACA JUGA:Alasan di Balik Gerakan Kemendagri Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih
"Dari barang bukti yang disita, kedua tersangka merupakan pengedar kakap," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8/2022).
Pak Raden ditangkap di Jalan Tukad Badung Denpasar, 17 Juli 2022 lalu. Dia baru saja mengambil bungkusan ganja seberat 4,8 kilogram.
 BACA JUGA:Ada Dosis Vaksin Kedaluwarsa 12 Agustus Mendatang, Pemkot Bekasi Akan Oper ke Daerah Lain
Dari penangkapan Pak Raden, keesokan harinya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Made Abaya di Jalan Gunung Talang Denpasar.
Dari pria yang bekerja sebagai sopir rental mobil ini didapatkan barang bukti ganja seberat 1 kilogram lebih.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut