INDRAMAYU - Tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan belanja makan minum harian santri Tahfizh Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui kepala Seksi Intelijen Gunawan, Jumat (5/8/2022).
"Benar, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp1.449.000.000 (satu milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dalam kegiatan belanja Makan dan Minum Harian Santri Tahfizh, Muhafizh, dan Admin Takhasus di Rumah Tahfizh yang merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan Visi Misi Rumah Tahfizh Alquran dan menciptakan generasi penghafal Alquran 30 juz," ungkap Gunawan.
 BACA JUGA:Penyidik Polres Jember Gagal Jemput Paksa Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
Gunawan menerangkan, atas kegiatan tersebut, kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Alquran.
Namun mirisnya, lanjut Gunawan, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemda Indramayu tersebut diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana.
"Sehingga tentunya kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit. Bermula dari dugaan tersebut tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan," terang dia.
 BACA JUGA:Daftar Kasus Korupsi Triliunan yang Rugikan Indonesia, Ini Orangnya!
Gunawan menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja makan minum rumah Tahfidz tahun anggaran 2020.