PADANGSIDIMPUAN - Polisi melakukan razia di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Dari razia itu, sebanyak empat pasangan yang bukan berstatus suami-istri berhasil terjaring. Mereka berduaan di dalam kamar hotel dan diduga telah berbuat mesum.
Keempat pasangan itu adalah RAA (23) dan RKD (22) warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina); JS (36) warga Padang Lawas Utara dan M (45) Padang Lawas.
 BACA JUGA:Parah, Pasangan Mahasiswa Baru Kepergok Mesum di Dalam Toilet Mushola
Kemudian ZA (41) warga Kota Medan dan AH (21) warga Padangsidimpuan. Serta ANH (36) dan SH (37), keduanya berasal dari Tapanuli Selatan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Resort Padangsidimpuan.
"Sebanyak 41 personil Polisi diturunkan dalam razia itu," kata Maria, Jumat (5/8/2022).
 BACA JUGA:Heboh Murid SMP di Bekasi Dilecehkan Oknum Staf Sekolah, Sering Dikirimkan Chat Mesum
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut