JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyebut pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tak perlu diberi Fatwa. Termasuk BBM Subsidi termasuk Pertalite dan Solar, sebab masuk ke dalam ijtihadi mashlahah 'ammah.
Ijtihadi mashlahah 'ammah merupakan sebuah proses berpikir dalam rangka memenuhi tuntutan dan kepentingan umum.
"Begitu juga soal kenaikan BBM tak perlu fatwa karena itu ijtihadi mashlahah 'ammah (proses pikir untuk kemaslahatan umum) oleh pemimpin,"kata Cholil dikutip dalam Twitter nya @cholilnafis, Jumat,(26/08/2022).
BACA JUGA:Pasca-Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Temui Kapolri
Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyampaikan tak semua kegiatan diberikan fatwa. Apalagi, jika kegiatan pembelian BBM subsidi sudah jelas akan hukumnya.
"Tak semua hal difatwakan utamanya masalah yang sudah jelas hukumnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan untuk memberikan label fatwa haram pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan orang mampu. Hal ini untuk merespons ancaman jebolnya kuota BBM bersubsidi pada tahun ini.
Usulan pemberian label haram tersebut mencuat saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
"Dibuatkan saja fatwa (haram) yang subsidi itu, artinya nanti (BBM subsidi) ini diarahkan pada orang miskin atau orang tidak mampu. Kalau pengawasan tetap jebol juga kita coba lagi dengan cara yang luar biasa ini. Ini hanya usul Pak Menteri," kata Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai PDIP, Willy M Yoseph saat Rapat Kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
BACA JUGA:Ketemu Psikolog Polri, Kak Seto akan ke Magelang Temui Anak Ferdy Sambo
(Arief Setyadi )