Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bikin Geram Jenderal Andika, Aksi Sadis Brigjen NA Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 03 September 2022 |07:56 WIB
Bikin Geram Jenderal Andika, Aksi Sadis Brigjen NA Tembaki Kucing Berujung Kena Mutasi
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
A
A
A

JAKARTA - Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa ekor kucing yang dilakukan oleh Brigjen TNI Nuri Andrianis Djatmika di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum)

Buntut kasus penembakan kucing tersebut, Jenderal Andika melakukan mutasi kepada jenderal bintang satu tersebut. Nuri Andrianis Djatmika yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Siswa (Dankorsis) digeser menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

Selanjutnya, posisinya akan diisi oleh Marsma TNI Bonang Bayu Aji yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenma Mabes TNI.

"Pemindahan ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/818/VII/2022 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi keterangan tertulis yang dikutip Okezone, Sabtu, (3/9/2022).

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa. Dia mengatakan bahwa penganiayaan dan penembakan terhadap binatang tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

"Berdasarkan pengakuan, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," jelasnya kepada wartawan.

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya menembaki kucing-kucing di Sesko TNI.

 “Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement