Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Petani Jagung di Lampung, Bulog Peduli Petani Bagikan Corn Sheller

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |17:24 WIB
Dukung Petani Jagung di Lampung, Bulog Peduli Petani Bagikan <i>Corn Sheller</i>
Perum Bulog melalui Bulog Peduli Petani membagikan corn sheller kepada petani jagung di Lampung. (Foto: okezone.com/Bulog)
A
A
A

LAMPUNG - Sebagai salah satu Creating Share Value TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) kepada petani jagung, Perum Bulog melalui Program Bulog Peduli Petani membagikan bantuan berupa corn sheller atau pemipil jagung kepada Kelompok Tani Harapan Maju di Lampung Selatan.

Pemberian bantuan ini langsung diserahkan oleh Pemimpin Wilayah Bulog Lampung Etik Yulianti kepada Poktan Harapan Maju yang memiliki 24 anggota dengan luas lahan kurang lebih 36 hektare ditanami jagung.

Etik Yulianti mengatakan bahwa dari data Kementerian Pertanian, jagung merupakan komoditas pangan unggulan wilayah Lampung Selatan dengan potensi luasan lahan 8.752 hektare dan tingkat produksinya mencapai 48.548 ton/panen.

“Pemberian bantuan corn sheller atau alat pemimpil jagung kepada Kelompok Tani Jagung ini merupakan program berkelanjutan yang Bulog canangkan. Tercatat ini sudah kedua kalinya pemberian unit corn sheller selama saya menjabat di Bulog Lampung,” ujarnya.

Dengan pemberian unit pemipil jagung diharapkan dapat menjadi sarana pendukung untuk memudahkan serta mempercepat proses penyelesaian pascapanen sehingga jagungnya bisa dijual ke peternak serta menunjang tingginya angka produktifitas jagung di Kabupaten Lampung Selatan.

“Ke depan kami berharap, poktan dan petani yang berada dalam binaan akan mampu bertambah pendapatannya, melalui hasil produksi dan pembiayaan yang jauh lebih efektif serta efisien,” ucap Etik.

Melalui program Bulog Peduli Petani, Bulog akan selalu hadir mendekatkan serta menghadirkan peran perusahaan di tengah masyarakat produsen tanaman pangan strategis, terutama jagung yang merupakan salah satu komoditi yang harus dijaga ketersediaan dan stabilisasi harganya sesuai amanah Perpres Nomor 66 Tahun 2021.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement