Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Jaksel Deportasi 6 WNA Bangladesh, Ini Penyebabnya

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |22:30 WIB
Imigrasi Jaksel Deportasi 6 WNA Bangladesh, Ini Penyebabnya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 orang warga negara asing (WNA) Bangladesh di apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan karena melakukan pelanggaran izin tinggal. Mereka pun bakal diderpotasi ke negaranya.

"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna pada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 esok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia menerangkan, keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, yang mana keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi. Diketahui bahwa 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan 1 orang berinisial AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan, dan kegiatannya di Indonesia, begitu juga 5 orang lainnya berinisial MD AH, ZH, MD SI, AAZ, dan MD EA tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia. Enam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement