Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua WNA Ini Hina Petugas Imigrasi dengan Melempar Amplop Coklat karena Ketahuan Overstay

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |14:15 WIB
Dua WNA Ini Hina Petugas Imigrasi dengan Melempar Amplop Coklat karena Ketahuan Overstay
Dua WNA yang mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi karena didenda overstay/Foto: Imigrasi Soekarno-Hatta
A
A
A

TANGERANG - Dua warga negara asing (WNA) yaitu Maziar Darvishi asal Australia dan Megumi Tadatsu dari Jepang akhirnya meminta maaf karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua WNA yang merupakan pasangan ini menyampaikan permintaan maaf didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022) lalu.

 BACA JUGA:Imigrasi Perbolehkan Pebisnis dari Negara APEC Masuk RI Tanpa Visa

"Saya minta maaf atas tindakan saya telah menghina petugas, Dan saya telah berbuat tidak baik karena overstay," kata Maziar dan Megumi usai memberikan klarifikasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Keduanya juga bersedia membayar denda overstay, dan meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. "Saya minta maaf," lanjutnya.

 BACA JUGA: Pengurus Sebut Atap Kubah Jakarta Islamic Center Sudah Dua Kali Terbakar

Sementara itu, Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa dua WNA tersebut melakukan tindakan kekerasan dengan melempar petugas Imigrasi dengan amplop berwarna coklat. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan.

"Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42," ujar Tito.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, empat WNA itu telah overstay masing-masing selama dua hari. Mereka kemudian diminta membayar beban biaya overstay tersebut, sesuai dengan ketentuan berlaku. Bukannya membayar sesuai aturan, Maziat justru marah dan melempar petugas Imigrasi.

Karena kejadian itu, mereka batal terbang ke Australia. Mereka meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja, dan petugas hanya menahan paspor mereka.

"Kami Sangat tersinggung, Pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana," kata Tito.

Namun, kata Tito, dengan permintaan maaf dua WNA itu, Imigrasi tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Mereka juga tidak akan dikenakan denda overstay, namun akan langsung dicekal dan dideportasi ke negara asalnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Sigit Dani Setiono mengapresiasi restorative justice yang diterapkan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelesaikan masalah ini. "Sangat bijak dan tepat," kata Sigit.

Penyelesaian dengan cara seperti ini, kata Sigit, menunjukan kepastian hukum di Indonesia. "Apalagi sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, ini bisa menjadi pelajaran bagi WNA yang datang ke Indonesia. Ini sudah sesuai dengan arahan dan kebijakan pak Presiden."

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement