JAKARTA - Kantor Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan deportasi dan pencekalan terhadap sepasang WNA, Maziar Darvishi (Australia) dan Megumi Tadatsu (Jepang) karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap petugas Imigrasi Bandara.
"Kami lakukan tindakan keimigrasian dengan pendeportasian dan pencekalan terhadap pasangan tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-HattaTito Andrianto, dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, pasangan WNA Maziar dan Megumi bersama dua anak mereka tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, Senin (17/10) sekitar pukul 19.35 WIB.
Pasangan suami istri itu akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42 dari Bandara Soekarno-Hatta. Namun, mereka ternyata overstay selama dua hari berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian
Selanjutnya petugas kemudian meminta pasangan tersebut membayar denda overstay sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tapi, permintaan denda tersebut ditolak oleh Maziar. Maziar dikabarkan melempar petugas imigrasi dengan amplop berwarna coklat.