JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan pihak BPOM, terkait melakukan pengawasan penyetopan penjualan obat jenis sirop menyusul maraknya kasus gagal ginjal terhadap anak-anak.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerjasama dengan BPOM RI," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
BACA JUGA:Cerita Orangtua Anaknya Alami Gagal Ginjal Usai Minum Parasetamol
Krisno menyebut, jajarannya melakukan pemantauan sekaligus mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual serta membeli produk obat yang dimaksud.
"Sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah," ujar Krisno.
BACA JUGA: Menko PMK Sebut Bahan Baku Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Diduga Impor
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu.